Semangat! Daftar dan Urus Pernikahan di Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandung

by - Rabu, Juli 17, 2019


Setelah proses pemberkatan pernikahan selesai, hal prioritas yang harus dilakukan adalah mengurus akta perkawinan di kantor catatan sipil. Yap, untuk saya yang non-muslim ini, mendaftarkan pernikahan agar sah di hadapan hukum negara adalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung bukan di KUA.

Kenapa harus mendaftarkan pernikahan secara negara (di Disdukcapil atau KUA)? Memangnya tidak cukup secara agama?

  1. Pernikahan yang hanya dilakukan secara agama (mirip-mirip nikah siri) nantinya tidak diakui oleh negara sehingga tidak dijamin dengan kuat secara hukum. Dan saya ngga mau donk.
  2. Pernikahan wajib didaftarkan agar masing-masing suami dan istri memiliki hak yang sama dan dilindungi secara hukum sebagai pasangan suami istri - hal ini nantinya menyangkut kewajiban suami dalam menafkahi istri dan sebaliknya kewajiban istri kepada suami.
  3. Hal yang penting lainnya, menyangkut akta kelahiran anak. Jika orang tua mendaftarkan pernikahannya secara sipil, nantinya pada akta anak akan ditulis nama ayah dan ibunya. Tapi jika orang tua hanya menikah secara agama, maka pada akta anak hanya akan ditulis nama ibu. Kan kasian yaaa, nama ayahnya mana?!
Dan masih banyak alasan lain, yang pasti, agar aman, diurus saja pernikahannya secara negara.

Kenapa tidak melakukan pemberkatan pernikahan sekaligus catatan sipil secara bersamaan? Dulu sih, yang saya perhatikan, kegiatan pemberkatan pernikahan dan proses pendaftaran di catatan sipil dilakukan bersamaan agar tanggal pernikahannya, baik pemberkatan dan sipil tertulis sama di akta perkawinan.

Namun belakangan, hal tersebut ternyata dilakukan kalau pasangannya nyogok pegawai kantor sipilnya agar mau datang ke tempat pemberkatan. Karena resminya, pasangan pasutri harus urus sendiri mendaftarkan pernikahannya ke kantor disdukcapil.

Ketika saya mau nikahan, saya malah ditawari harga 2,5-5 juta untuk mendatangkan pegawai kantor sipil ke tempat pemberkatan pernikahan saya, agar proses nikah catatan sipilnya bisa langsung didaftarkan. Mahal bangetkan! Padahal kalau kita urus sendiri ke Jalan Ambon (alamat kantor disdukcapil Bandung), malah gratis!

Akhirnya saya dan cami (masih calon saat itu), merelakan untuk tidak melangsungkan pemberkatan dan catatan sipil bersamaan, merelakan tanggal pemberkatan dan nikah sipil beda, toh yang penting nantinya pernikahan kami sah secara agama dan hukum. Walaupun tanggalnya beda dikit, yo weslah.

Secara umum proses melegalkan pernikahan adalah:

1. Mengurus dan melengkapi dokumen persyaratan untuk melakukan pernikahan agama dan sipil.
2. Mendaftarkan dan menetapkan tanggal pemberkatan pernikahan ke pemuka agama yang bersangkutan
3. Melakukan pemberkatan pernikahan secara agama
4. Mendaftarkan pernikahan ke disdukcapil
5. Sidang pengesahan pernikahan secara sipil
6. Pernikahan sah secara agama dan hukum!

Kenapa pendaftaran catatan sipil dilakukan setelah proses pemberkatan pernikahan? Kenapa tidak sebelum prosesi pemberkatan?

Ya, karena... Salah satu dokumen wajib untuk mendaftarkan pernikahan ke disdukcapil adalah surat keterangan perkawinan secara agama, kalau belum ada suratnya ya tidak akan diproses. Jadi mau tidak mau, kalau tidak berani bayar mahal, ya pastinya tanggal pemberkatan nikah akan berbeda dengan tanggal pernikahan secara sipil, hehehe.

Bisa ngga nikah sipil dulu  baru nikah secara agama? Well, menurut ngana?
Ya pastinya ngga bisa donk. Aturannya pasangan nikah dulu secara agama atau secara adat, barulah disahkan secara negara di kantor yang sudah ditunjuk.

Berdasarkan pengalaman, berikut syarat dokumen yang harus dibawa saat mendaftarkan pernikahan sipil.

catatan: kalau dari pengalaman saya, untuk persyaratan nikah agama, dokumen yang diperlukan hampir sama hanya relatif lebih sedikit dibanding berkas untuk mengurus ke kantor catatan sipil.

PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN di KANTOR CATATAN SIPIL

Catatan: suami saya bukan PNS ataupun WNA, saya dan suami sama-sama masih lajang, tidak pernah ada pernikahan sebelum ini ataupun perceraian. Sehingga hanya syarat yang saya warnai merah saja berkas wajib yang harus saya serahkan. 

1. Formulir Akta Perkawinan. Bisa diminta ke kantor disdukcapil atau download di websitenya (*disesuaikan dengan kota domisili, wargi Bandung, jangan download dari disdukcapil Surabaya dan sebaliknya!)
2. Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan (Asli dan Fotocopy legalisir.) legalisir dari organisasi agama yang bersangkutan.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon mempelai (Asli dan Fotocopy Legalisir)
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua (Asli dan Fotocopy). (*Jika orangtua dan mempelai berbeda KK)
5. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai (Asli dan Fotocopy);
6. Surat Pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan dan diketahui oleh:
a. Lurah/Kepala Desa bagi yang berdomisili (Kota Bandung) (Asli);
b. Camat/DISDUKCAPIL bagi yang berdomisili (Luar Kota Bandung) (Asli);
7. Surat Baptis / Permandian/Sidi, Surat Keterangan Anggota Agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan (Asli dan Fotocopy);
8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar,
9. Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua bagi anak suami isteri/Kutipan Akta Kelahiran Ibu bagi anak seorang ibu (Asli dan Fotocopy);
10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dan hadir pada waktu pencatatan;
11. Kutipan Akta Perceraian Asli bagi yang telah bercerai;
12. Kutipan Akta Kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia (Asli dan Fotocopy);
13. Surat Izin komandan Asli (TNI/POLRI) dan Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA);
14. Surat Ganti nama calon mempelai dan orangtuanya (Asli dan Fotocopy);
15. Surat Keterangan Kewarganegaraan (Asli dan Fotocopy);
16. Izin Perkawinan dari Pengadilan Negeri dan/atau dari Instansi Pelaksana;
17. Akta Notaris jika ada perjanjian perkawinan (Asli dan Fotocopy Legalisir)
18. Kutipan akta Kelahiran Anak yang akan disahkan (Asli dan Fotocopy);
19. Paspor Lengkap (Asli dan fotocopy) bagi WNA
20, KITAS/KITAP dan SKTT (Asli dan Fotocopy) bagi WNA
21. Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan negara yang bersangkutan (Asli) bagi WNA
22. STMD dari kepolisian bagi WNA


DRAMA BERKAS CATATAN SIPIL

Salut sama teman-temin yang tidak merasakan susahnya ngurusin berkas-berkas untuk ke catatan sipil, such as: nyuruh orang, mbayar orang buat ngumpulin berkas, ataupun memang berkasnya sudah auto-lengkap.

Saya pribadi merasakan ribetnya ngurus beberapa dari berkas-berkas di atas, walaupun berkas umum tapi repot juga, deh.

1. Surat Pernyataan Belum Kawin
Surat pernyataan Belum Kawin kita buat di atas meterai, nantinya ditandatangi oleh RT, RW, Kelurahan dan 2 orang saksi selain orang tua kita. Masing-masing bikin ya, baik dari pihak calon pengantin perempuan dan laki-laki.

Bersamaan dengan itu, masing-masing calon juga memerlukan Surat Pengantar Perkawinan (N1) dari Kelurahan asal masing-masing (dulunya dipisah jadi N1, N2, dan N4). Untuk mendapatkannya, kita harus minta surat pengantar dulu dari RT dan RW, bilang saja minta Surat Pengantar untuk Nikah Agama.

Yang ribet adalah ketika RT, RW, dan Lurahnya susah ditemui, bakal lama banget ngurusin ginian.

2. Surat Nikah dan Akta Kelahiran Orang Tua
Kebetulan saya ribet banget ngurusnya, karena orang tua calon suami saya lupa menyimpan di mana akta nikahnya dan akta kelahirannya. Tambahan lagi, akta kematian dari almarhum ayah calon suami saya juga entah ada dimana, kami tidak mendapatkannya.

Jadinya untuk berkas ini, kami membuat surat pernyataan bermeterai tidak bisa melengkapi. Puji Tuhan, tidak dipersulit dari disdukcapilnya.

Uda sih, itu doank yang susah, sisanya Puji Tuhan, diberi kelancaran.

MENDAFTAR DAN SIDANG

Kalau berkas sudah lolos alias diterima di Disdukcapil, berarti berikutnya lebih mudah, kita tinggal menunggu tanggal sidang saja.

Proses mendaftarkan berkas nikah sipil ke Disdukcapil juga mudah, kita hanya perlu SMS minta tanggal dan nomor antrian, dan tinggal masukkan berkas pengajuan di tanggal tersebut. Kalau sudah diterima, nanti kita diberi tanggal untuk sidang (bisa sambil diatur yang cocok dengan jadwal pribadi kita). Saya memasukkan berkas ke disdukcapil 10 hari setelah pernikahan (karena memang aturannya paling cepat 10 hari setelah nikah agama), lalu selang waktunya dua minggu menuju sidang.

Persidangan nikah sipil tidak se-menyeramkan atau se-menegangkan yang saya bayangkan! Tidak seperti sidang pengadilan yang saya lihat di televisi. Kebetulan yang menjadi saksi saya dan suami adalah kakak saya dan istrinya.

Dalam sidang kita harus berpakaian rapi dan berperilaku sopan (termasuk cara duduk juga tidak menyilangkan kaki). Selanjutnya, masing-masing kami (pasutri dan saksi) akan ditanya data-data pribadi, lalu apakah ada keberatan atau menentang pernikahan, kalau tidak, ya sudah ketok palu, pernikahan dianggap sah; akta perkawinan langsung terbit hari itu juga!

Yap, saya sidang pernikahan sipil jam 9.00 pagi, akta perkawinan jadi pk 14.00-nya. Pada akhirnya, jarak waktu saya melakukan pemberkatan nikah secara agama dan pencatatan sipil adalah sekitar sebulan, hehehe. Ngga masalah sih, yang penting sah!

Yah, begitulah cerita pengalaman saya mengurus kantor catatan sipil, siapa tau ada yang mau berbagi pengalaman boleh kirim komentar juga bagi yang sedang mempersiapkan dokumen, semoga lancar yaaa...

Sampai bertemu di tulisan berikutnya!

You May Also Like

2 komentar

  1. Terima kasih udah sharing pengalamannya.. oiya btw saat sidang catatan sipil, apakah orangtua wajib hadir??

    BalasHapus

Selamat berkomentar, tinggalkan link pada username. Link yang berada di dalam kolom komentar akan dihapus. (Feel free to comment and put your link on your username ONLY instead comment box area, otherwise deleted).